KEPGUB BANTEN 141 TAHUN 2026 TENTANG SPMB
- Kamis, 09 April 2026
- Waka Humas
- 0 komentar
Petunjuk teknis sistem penerimaan murid baru pada satuan pendidikan menengah atas negeri, satuan pendidikan menengah kejuruan negeri, dan satuan pendidikan khusus negeri provinsi banten tahun ajaran 2026/2027 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026.

Penerimaan murid baru merupakan rangkaian proses bagi masyarakat usia sekolah dalam proses pendidikan di suatu jenjang pendidikan, seperti halnya penerimaan murid baru dari lulusan jenjang pendidikan dasar Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) ke jenjang pendidikan menengah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMК). Terdiri dari Jalur Domisili 30%, Jalur Afirmasi 30%, Jalur Mutasi 5%, Jalur Prestasi 30% (Akademik 25% dan Non Akademik 5%).

Adapun persyaratan khusus untuk masing-masing jalur adalah sebagai berikut :
-
Jalur Domisili : Jalur Domisili Lingkungan Sekolah dengan jarak radius 500 meter [20%] dan jarak domisili wilayah dengan wilayah kecamatan yang beririsan maupun kabupaten kota yang berdekatan di wilayah banten [15%]
- Nilai rapor 5 (lima) semester;
- memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 30 Juni 2025;
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
- Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia atau bercеrai;
- Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
- Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili, keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial;
- Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
- Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami;
- Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
- Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak;
- Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan, kartu keluarga yang lama, bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang; dan
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar;
-
Jalur Afirmasi [30%]
Calon murid yang terdata berdasarkan desil (tingkat kesejahteraan) melalui penyandingan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon murid dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari Kementerian Sosial Calon murid afirmasi harus berada pada Desil 1, Desil 2, Desil 3, Desil 4 atau Desil 5 Persyaratan Khusus Jalur Aſirmasi dari calon murid penyandang disabilitas wajib menyertakan surat keterangan dari dokter/dokter spesialis, psikolog atau tenaga ahli lainnya sesuai dengan jenis disabilitas.
-
Jalur Mutasi Orang Tua/wali [5%]
- Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 30 Juni 2025;
- Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dan Kartu Keluarga; dan
- Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
-
Jalur Prestasi Akademik [20%]
- Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari Satuan Pendidikan asal;
- nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)
-
Jalur Prestasi Non Akademik [5%]
- Sertifikat/piagam prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya, seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi terkait atau dikurasi oleh Kementerian; atau
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi yang diakui oleh satuan pendidikan seperti OSIS, Kepanduan, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan
- Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari Satuan Pendidikan asal;
- nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA)